FNJ Indonesia, Jakarta.- Kasus Skandal Wamendagri John Wempi Wetipo yang menggugat seorang wanita cantik kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang hari ini, Rabu (10/5/2023) telah memasuki Mediasi Kedua setelah Sidang Mediasi Pertama (3/5/2023) ditunda karena tidak hadirnya John Wempi.
Perkembangan baru yang mengejutkan terungkap oleh Jenniffer, wanita cantik yang digugat John Wempi.
Wawan, yang terinformasi sebagai Ketua Tim Pengacara Wamendagri John Wempi selaku penggugat, terindikasi kuat ternyata juga pernah menjadi Pengacara Jenniffer selaku tergugat.
Informasi ini terungkap langsung dari Jenniffer saat diwawancarai usai Mediasi Pertama (3/5/2023) di PN Jakpus.
“Pak Wawan sempat menjadi Pengacara Saya dari tahun 2019 hingga pada Juni 2022 beliau mencabut kuasanya karena pada Maret 2022 beliau resmi menjadi Pengacara Pak Wempi,” terang Jenniffer.
Atas pernyataan Jenniffer ini, berarti Wawan selama 3 bulan dari Maret sampai Juni 2022 merangkap menjadi Pengacara Penggugat sekaligus Pengacara Tergugat. Ini bisa menjadi salah satu kasus paling aneh dalam dunia hukum di Indonesia.
Seorang sumber dari Peradi yang dikonfirmasi oleh media di kantor DPN Peradi Grand Slipi Tower, Senin (8/5/2023) menyatakan Wawan dipastikan dipecat dari Peradi dan dicabut status Advokatnya jika terbukti berdasarkan Undang-undang Advokat.
Haryo, rekan satu tim Wawan yang tergabung dalam Tim Pengacara Wamendagri John Wempi yang dikonfirmasi tentang dugaan pelanggaran kode etik Wawan ini memilih diam alias No Comment.
“Meskipun satu tim, tapi saya tidak tahu tentang masalah ini, silahkan dikonfirmasi ke Pak Wawan langsung,” ungkap Haryo usai sidang mediasi kedua, Rabu (10/5/2023) di PN Jakpus.
Sidang kasus skandal Wamendagri John Wempi hari ini, Rabu (10/05/2023) telah memasuki Mediasi Kedua setelah Mediasi pertama pada Rabu pekan lalu (3/5/2023) ditunda karena ketidakhadiran John Wempi selaku penggugat.
Mediasi Kedua kembali hanya dihadiri oleh 1 orang Penasihat Hukum dan tanpa dihadiri John Wempi. Sementara dari pihak tergugat dihadiri langsung oleh Veronica Jennifer didamping 3 orang Tim Advokatnya yakni Yushernita, Kurnia dan Iskandar.
Haryo, satu-satunya PH John Wempi yang hadir menyatakan bahwa Wamendagri John Wempi masih punya tugas dinas sehingga belum sempat hadir pada Mediasi Kedua ini.
Atas ketidakhadiran John Wempi ini, maka disepakati oleh kedua pihak dan Hakim Mediasi untuk menunda sidang sampai pekan depan untuk menghadirkan Wamendagri John Wempi.
“Pak Wamendagri masih ada tugas dinas hari ini, belum bisa hadir, jadi mediasi ditunda lagi pekan depan,” jelas Haryo.
Pihak Tergugat Jenniffer yang didampingi Tim Advokatnya yang ditemui usai sidang mediasi kedua meyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran John Wempi selaku Penggugat.
“Sebagai tergugat Jennifer membuktikan diri taat hukum dengan menghadiri langsung sidang hari ini. Tapi anehnya sebagai penggugat Pak John Wempi malah kembali tidak mengindahkah pengadilan yang meminta beliau hadir langsung di sidang mediasi hari ini,” ungkap Yushernita, Ketua Tim Advokat Jenniffer dengan nada kecewa.
Jenniffer juga menegaskan bahwa pihaknya bersedia menyelesaikan kasus skandal ini dengan cara baik-baik dan tidak lagi menagih janji John Wempi untuk menikahi dan memberi pekerjaan untuknya.
“Saya sudah tidak akan menuntut lagi janji Pak Wempi untuk menikahi saya dan memberi pekerjaan pada saya di perusahaan beliau. Walaupun saya sudah ditipu dan diperdaya oleh rayuan Pak Wempi, sy sudah merelakan. Tapi saya minta tanggung jawab beliau terhadap anak kandung beliau yang lahir dari rahim saya. Anak ini berhak mendapatkan status yang jelas dan pertanggungjawaban dari Pak Wempi selaku bapak kandungnya,” ungkap Jennifer dengan suara bergetar sambil menahan air matanya.
Disinggung mengenai apakah ada bukti kuat bahwa Wamendagri John Wempi yang menghamili Jennifer sampai melahirkan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jenniffer dengan tegas menyatakan memiliki banyak bukti otentik, bahkan menantang John Wempi untuk Tes DNA jika tetap bersikukuh tidak mengakui anak kandungnya yang dilahirkan Jennifer.