FNJ-i.com, Jakarta.- Veronica Jennifer didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Nita dan Iskandar, mendatangi DPN PERADI di lantai 11 Grand Slipi Tower Jakarta pada Rabu (13/09/2023) usai menghadiri sidang di PN Jakarta Pusat.
Kedatangan Jennifer ke Kantor DPN PERADI terkait Laporan atas Wawan selaku Kuasa Hukum dari Wamendagri John Wempi Wetipo yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Veronica Jennifer adalah wanita cantik yang diduga kuat dikawini Wamendagri Wempi hingga melahirkan anak yang kini usianya sudah menginjak 7 tahun.
Mirisnya, Wamendagri John Wempi tidak mau mengakui dan menafkahi anak kandungnya dengan Jennifer malah menggugat Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jennifer dan Tim Kuasa Hukumnya diterima langsung oleh Sekjend Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Hermansyah Dulaimi.
Nita, Kuasa Hukum Jennifer mengatakan bahwa Jawade Hafidz Ketua Dewan Kehormatan PERADI Semarang (Jawa Tengah) langsung ditelpon oleh Sekjend PERADI Hermansyah Dulaimi dan diperintahkan untuk segera memproses sanksi untuk Wawan yang saat ini sebagai Kuasa Hukum dari Wamendagri John Wempi Wetipo.
Menurut Nita, Jawade Hafidz menanggapi baik pesan dari Hermansyah dan berjanji untuk segera menggelar Sidang Etik untuk memproses sanksi untuk Advokat Wawan yang saat ini sebagai kuasa hukum dari Wamendagri John Wempi Wetipo.
Jika Sidang Etik digelar, Wawan diprediksi bisa dicabut statusnya sebagai advokat yang secara otomatis tidak bisa lagi menjadi kuasa hukum Wamendagri John Wempi.
Jika Wawan dikenai sanksi berat dari PERADI, hal ini bisa menjadi poin penting untuk Jennifer dalam memenangkan perkaranya di PN Jakpus.