Pelaku Pengeroyokan Kasus Aelyn Halim Berhasil Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Jakarta, FNJ-I.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Penyidik Subdit II Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil melimpahkan tahap II kasus pengeroyokan terhadap Aelyn Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan ini dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, yang dipimpin langsung oleh Panit Unit 2 PPA, Iptu Marsilen, bersama sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ketiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Gunawan Tio, Alexander, dan Lina Salim, kini resmi berstatus terdakwa setelah berkas perkara mereka diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP 646/B/II/2022/SPKT POLDA METRO JAYA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *