Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Dinilai Cari Sensasi Dan Tidak Paham Hukum

FNJ Indonesia, Jakarta.- Ahmad Dhani dinilai gagal paham hukum dengan melarang pihak lain membawakan lagu-lagu Dewa 19 berdasarkan Undang-undang Hak Cipta. Hal ini terungkap saat konferensi pers Once Mekel yang didampingi pengacaranya Panji Prasetyo di Kios Ojo Keos, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/03/2023).

Sebelumnya telah ramai diberitakan, Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu-lagu grup band Dewa 19. Larangan ini bahkan disertai ancaman pidana berdasar Undang-undang Hak Cipta.

Di Pasal 113 UU Hak Cipta memuat tentang pidana 3 sampai 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah yang dapat dikenakan kepada para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu mengenai kewajiban meminta ijin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.

Pengacara Once, Panji Prasetyo menyatakan bahwa pernyataan Ahmad Dhani adalah ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta, dimana sesuai dengan Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Panji bahkan menilai tidak ada masalah hukum dalam hal ini dan Ahmad Dhani hanya sekadar mencari sensasi karena masalah personal.

Once mengungkapkan sempat sakit hati dengan pernyataan Dhani, bahkan sempat kaget dan kebingungan ketika ditanyai anaknya tentang persoalan ini.

Once berharap sekaligus mendorong seluruh pihak untuk bisa membangun sistem yang bisa mengakomodir seluruh penyanyi dan pencipta lagu sehingga industri musik dalam negeri bisa lebih maju dan tidak mudah terjebak dalam konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *