FNJ-i.com, PARUNG – Jalih Pitoeng mengungkapkan penghargaan atas sikap tegas Kepala Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Bogor, yang memutuskan untuk menunda atau menolak penandatanganan Akta Jual Beli yang menimbulkan keraguan.
“Hari ini saya tak berani menandatangani akta jual-beli karena ada pesan dari ayah Dian yang telah disampaikan kepada saya,” ujar H. Udin. S pada Jumat (22/09/2023).
Kepala Desa yang dikenal dengan panggilan Okil ini juga berbagi tentang pesan dari orang tua Dian kepada Jalih Pitoeng, yang mendampingi Dian sebagai penjual yang merasa dirugikan.
“Beberapa bulan yang lalu, Pak Haji Wita pernah mengatakan bahwa jika ada akta jual-beli atas nama Dian, sebaiknya dibatalkan,” kata Kepala Desa saat mengingat pesan dari Haji Wita.
Sementara itu, sebagai pengusaha properti dan pengembang berpengalaman, Jalih Pitoeng menjelaskan prosedur yang benar dalam transaksi jual-beli tanah, bangunan, atau rumah. Ia menyatakan bahwa transaksi semacam itu harus melibatkan penjual dan pembeli, baik di hadapan notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kepala desa, maupun camat. Selain itu, isi akta jual-beli juga harus dibacakan secara rinci kepada kedua belah pihak.
“Idealnya, transaksi semacam ini melibatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli, sehingga mereka dapat mengetahui harga rumah dan melihat serta menerima pembayaran,” ungkap Jalih Pitoeng.
“Oleh karena itu, sangat wajar dan penting bagi seorang kepala desa yang bertanggung jawab untuk tidak menandatangani akta jual-beli yang mencurigakan demi menjaga integritasnya dan melindungi aset warganya,” tambahnya.
Aktivis nasional ini juga memuji langkah yang diambil oleh kepala desa dalam menunda penandatanganan akta jual-beli tersebut sebagai langkah yang bijak.
“Saya sangat menghargai langkah tepat yang diambil oleh Kades Waru Jaya. Saya menduga ada upaya manipulasi dari pihak yang diberi kepercayaan untuk menjual rumah ini,” kata Jalih Pitoeng.
“Sebagai keluarga, kami akan mengambil langkah hukum jika transaksi ini dipaksakan dengan cara yang aneh dan tidak sesuai prosedur, bahkan kami mencurigai adanya upaya penipuan dan penggelapan,” tandas Jalih Pitoeng.