Jakarta.- Yakoba, Istri Pertama Wamendagri John Wempi Wetipo yang saat ini sudah resmi bercerai, menggelar Konferensi Pers di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Setelah sekian lama berupaya untuk bersabar dan diam, kini Yakoba memutuskan untuk tampil bersuara ke publik terkait banyak hal perlakuan buruk John Wempi terhadap dirinya dan anak-anaknya.
“Selama ini saya lebih memilih diam dan menyembunyikan segala tabiat buruk Pak Wempi (Wamendagri) karena sadar bahwa sebagai istri harus berupaya menjaga nama baik suami,” ungkap Yakoba.
Salah satu tindakan Wamendagri Johm Wempi yang dinilai sangat jahat oleh Yakoba adalah menjual tanah milik mereka bersama seharga Rp 4,3 M dengan cara memalsukan tanda tangan Yakoba di depan notaris.
Ada 4 fakta yang diungkap oleh Yakoba terkait dugaan pidana pemalsuan dokumen atau tanda tangan ini.
Pertama, kalau ada begitu banyak notaris di Papua, mengapa pakai Notaris Jakarta Timur? Padahal objeknya ada di Papua.
Kedua, Dokumen dari Notaris tertanggal 09 – 07 – 2019 tercantum nama dan tanda tangan Yakoba sebagai Pemberi Persetujuan Dan Kuasa. Padahal, bagaimana Yakoba bisa membubuhkan tanda tangan di depan notaris Jakarta Timur sementara saat itu dia berada di Wamena.
Ketiga, Yakoba menyatakan tidak pernah menerima sepeser pun bagiannya dari hasil penjualan tanah yang Rp 4,3 Milyar.
Keempat, ini yang dirasa Yakoba sangat janggal selain pemalsuan tanda tangannya. Yakoba mempertanyakan kenapa uang transaksi sebesar Rp 3 M malah diserahkan pihak pembeli kepada Indra Lestari Sumbung yang saat itu belum menjadi istri John Wempi?
Tindakan pemalsuan dokumen atau pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Wamendagri John Wempi ini telah dilaporkan ke Polda Papua oleh Yakoba. Untuk memperkuat laporannya ke pihak kepolisian, Yakoba juga telah bersiap melaporkan John Wempi ke Bareskrim Polri.
Jika laporan Yakoba ini diproses pihak kepolisian dan terbukti John Wempi memalsukan tanda tangan atau memalsukan dokumen, maka dipastikan karir John Wempi tamat dan berakhir di hotel prodeo.
Bahkan Indra Lestari Sumbung yang infonya menerima transaksi Rp 3 M dari hasil penjualan tanah diduga berdokumen palsu tersebut dapat berakhir di penjara.