HAI Minta Bawaslu dan Polisi Bergerak Cepat Atasi dan Tangkap Pelaku Pamasangan Spanduk Anies-Kapolri

FNJ Indonesia, Jakarta.- Tersebar di beberapa titik adanya pemasangan spanduk calon presiden dan wakil presiden atas nama Anies Baswedan dan Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai black campaign yang mencoreng citra Polri.

“Kami minta Bawaslu segera mencopot spanduk spanduk itu dan polisi segera menangkap pelaku pamasangan spanduk tersebut ini mencontreng buruk citra polri”. Ungkap Direktur Humas Haidar Alwi Intitute, Sandri Rumanama.

Menurut Sandri, Listyo Sigit Prabowo saat ini masih aktif sebagai Kapolri sehingga segala hal yang berbau politik praktis sangat diharamkan institusi dan personil aktif untuk ikut terlibat.

“Beliau itu masih aktif lo, ngapain ada spanduk kayak gituan, ini sangat melanggar aturan,” tegas Sandri.

Ia menuturkan bahwa Perlu diingat kembali, Kepolisian mengambil peran sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, merujuk Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dirinci belasan tugas Kepolisian beberapa diantaranya, pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan serta membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ia melanjutkan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Jelas ini sangat dilarang dalam undang undang, spanduk sperti ini sangat provokatif, pelaku harus ditangkap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *