Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri: Amandemen UUD 1945 Mengubah Konstitusi Menjadi UUD 2002

FNJ Indonesia, Jakarta.- Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menggelar konferensi pers pada Senin, 5 September 2023 di Aula Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Jakarta Pusat. Konferensi pers ini terkait hasil Forum FGD mengenai perubahan UUD 1945.

Dalam konferensi pers tersebut, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menyimpulkan bahwa amandemen UUD 1945 telah mengubah konstitusi menjadi UUD 2002. Hal ini dikarenakan amandemen UUD 1945 telah dilakukan secara serampangan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Amandemen UUD 1945 telah dilakukan tanpa nomor pengesahan, sehingga produk hukumnya ilegal,” kata Bambang Darmono, Sekjen Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri juga menyimpulkan bahwa kedaulatan rakyat telah bergeser menjadi kedaulatan partai politik. Hal ini dikarenakan amandemen UUD 1945 telah memberikan kewenangan yang besar kepada partai politik, seperti hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, serta hak untuk membentuk pemerintah.

“Amandemen UUD 1945 telah mendegradasi peran rakyat dalam demokrasi. Rakyat hanya menjadi penonton di dalam sistem politik yang ada,” kata Bambang Darmono.

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendorong MPR untuk mengkaji ulang UUD 2002. Pasal-pasal yang baik dalam UUD 2002 dapat dijadikan adendum dalam UUD 1945 yang asli.

“UUD 1945 yang asli masih memiliki nilai-nilai Pancasila yang kuat. Oleh karena itu, kita perlu kembali kepada UUD 1945 yang asli,” kata Bambang Darmono.

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri juga menyampaikan beberapa fakta-fakta praktik kenegaraan saat ini. Fakta-fakta tersebut antara lain:

• Konstitusi kita sudah jadi liberal tapi anehnya DPD nya tidak punya kekuasaan.

• Konstitusi 2002 telah membubarkan negara yang telah dimerdekakan dengan Proklamasi 1945 sehingga bisa disebut makar.

• Konstitusi yang berlaku saat ini tidak bisa lagi disebut UUD 1945 melainkan UUD 2002.

• Kerusakan sistem yang bersumber dari kerusakan konstitusi sehingga menjadi sumber perpecahan bangsa.

• Jika digunakan terus UUD 2002 kedepan dihawatirkan Indonesia akan pecah menjadi 5 negara kecil.

• Aturan Tambahan dalam UUD 45 sudah dihilangkan dalam Amandemen IV.

• Sudah ada TAP MPR Tahun 2019 untuk memberlakukan kembali GBHN.

Berikut adalah pernyataan resmi dari rilis Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri:

Kami para Purnawirawan TNI Polri bersepakat dengan para cerdik pandai dari berbagai universitas di Indonesia melalui forum FGD yang baru saja dilaksanakan pada hari ini tanggal 5/9/2023. Atas hal ini kami berkesimpulan bahwa:

1. Pertama, Sebagaimana telah kami katakan berulang, amandemen UUD 1945 tidak dilakukan dengan baik, tidak tertib dan tidak menurut kaidah pembuatan produk perundangan di Indonesia yaitu

ditandai dengan tidak adanya Naskah Akademik untuk pelaksanaan Amandemen UUD 1945;

2. Kedua, Amandemen UUD 1945 juga tidak dilakukan dengan grand design yang baik, dianalisis secara integral dan komprehensif dan karena itu dilakukan parsial sebanyak empat kali;

3. Ketiga, Amandemen UUD 1945 telah dilakukan dengan sengaja meninggalkan Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat falsafah, ideologi dan dasar negara Pancasila. Akibatnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini jauh dari kehendak para pendiri bangsa, yaitu kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila;

4. Keempat, Persatuan yang dilandasi oleh kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa untuk mewujudkan permusyawaratan  yang hikmat guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin menjadi fatamorgana;

5. Kelima, kedaulatan rakyat scbagaimana kehendak Pembukaan UUD 1945 tidak mendapat tempat dalam berneyara dan telah diambil alih oleh partai politik khususnya para Ketua Umum Partai Politik;

6. Keenam, Pembangunan SDM sebagai implementasi Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak menghasilkan manusia Indonesia yang berkarakter Pancasila bahkan dalam kompetensipun menjadi pertanyaan sebab pengawas di IKN saja harus direkrut dari orang asing, begitu juga pekerja teknik dan

kasar dalam banyak pabrik investasi asing juga dilakukan oleh pihak asing pemodal.

7. Ketujuh, praktek pengelolaan SDA dikooptasi oleh interpretasi Ayat (4) UUD 2002, sehingga ayat (1), (2) dan (3) Pasal 33 UUD 2002 yang menjadi cita-cita pendiri bangsa dikhianati dengan akibat yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin.

8. Kedelapan, dua dari kesepakatan nasional untuk perubahan UUD 1945, mensyaratkan Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah dan perubahan harus dengan cara adendum. Hal ini bertujuan agar Pancasila lestari baik sebagai falsafah, ideologi maupun dasar negara Indonesia, Tctapi Ketua PAH | MPR-RI, Jakop Tobing dan pengamandemen UUD 1945 adalah Warga Negara Indonesia yang dengan sengaja menjadikan Pancasila sebagai jargon dan slogan bangsa dan negara Indonesia. Menurut Jakop Tobing, Pembukaan UUD 45 murni aspirasi kemerdekaan Indonesia, sedangkan isinya merupakan ide fasis Jepang, sehingga beranggapan bahwa pendiri bangsa ini jahat, yang melakukan tindakan kriminal. UUD45 adalah produk fasis, tidak demokratik dan bersifat militeristik, dan melahirkan sistem diktator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *