FNJ-i.com, Jakarta.- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) saat ini tengah mematuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait berita yang menghebohkan mengenai korban bunuh diri yang viral dalam beberapa hari terakhir.
Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik berita ini, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., telah menyampaikan bahwa perusahaan telah aktif menginisiasi investigasi sejak berita viral tersebut muncul.
Namun, hingga saat ini, informasi yang cukup mengenai identitas korban belum diperoleh dari akun @rakyatvspinjol, yang menjadi sumber berita, sehingga sulit untuk menghubungkannya dengan oknum desk collector (DC) yang diduga terlibat.
Bernardino Vega menyatakan, “Kami telah merespons pemanggilan dari OJK dengan serius, dan kami terus melakukan investigasi terkait berita ini. Kami masih memerlukan data lengkap mengenai identitas korban seperti nama, nomor KTP, dan nomor ponsel untuk mengecek apakah korban adalah nasabah AdaKami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses verifikasi identitas ini sangat penting untuk memastikan kebenaran berita yang beredar.”
Sementara itu, dalam konteks bisnisnya, AdaKami menegaskan bahwa mereka telah mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), termasuk prinsip-prinsip penagihan yang etis. Mereka tidak mentolerir tindakan intimidasi atau kekerasan fisik maupun verbal dalam proses penagihan, dan tim penagihan mereka harus mendapatkan sertifikasi dari AFPI atau OJK.
AdaKami juga akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa masalah ini diselesaikan dengan tepat. Jika terbukti adanya pelanggaran dalam proses penagihan yang melibatkan kekerasan, tindakan tegas akan diambil, bahkan sampai pemutusan hubungan kerja dan tindakan hukum jika diperlukan.
Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menegaskan dukungannya terhadap investigasi yang dilakukan oleh AdaKami. Dia menyatakan bahwa AFPI akan melakukan pengecekan terhadap praktek bisnis AdaKami untuk memastikan bahwa mereka mematuhi kode etik yang berlaku dalam industri fintech P2P lending. Sunu juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.
AFPI telah menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online untuk memberikan bantuan kepada konsumen yang memiliki keluhan atau informasi yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga emailpengaduan@afpi.or.id. Website www.afpi.or.id.