Jakarta – Dugaan korupsi APBD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2022 sebesar Rp. 26 Miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu disampaikan salah seorang anggota DPRD Dompu, Yatim alias Gatot, pada tahun 2022 lalu.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan Bupati Dompu, Abdul Kader Jaelani. Selain bupati Dompu, nama lain yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu, yakni Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar dan Sekda Dompu. Demikian di sampaikan Iwan Yogis Koordinator GERAK NTB
(GERAKAN RAKYAT ANTI KORUPSI NTB) dalam keterangannya pada redaksi, Senin (8/7/2024).
“Kami dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi NTB akan melakukan demonstrasi di gedung KPK RI pada hari Rabu, 10 Juli 2024, dalam rangka mendesak KPK RI untuk di tindak lanjuti laporan yang sudah diterima pihak KPK pada tahun 2022. Laporannya terkait dugaan korupsi APBD Rp26 miliar”, tegas Iwan.
Menurut Iwan, Bancakan APBD Dompu Rp26 miliar diduga dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Dompu. Hal itu diketahui saat klinis pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Dompu. Anggaran mengalami peningkatan drastis.
Tambahan anggaran itu tanpa koordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu. Juga tidak dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dompu. Sehingga ini patut di cariga. Dugaan modus korupsi ini harus di bongkar.
“Informasinya, anggaran itu untuk program fisik, diantaranya pembuatan jalan dan irigasi. ’’Dugaannya, anggaran ini dibagi-bagi ke oknum anggota dewan, anggaran Rp26 miliar itu masuk dana alokasi umum (DAU) APBD Dompu. Tetapi anggaran ini tidak bahas sebelumnya di Banggar DPRD”, ujar Iwan.
Selain itu, dompu ini memang daerah yang harus jadi perhatian serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami menduga ada sejumlah kasus korupsi di daerah ini yang harus di ungkap, pungkas Iwan.