Jakarta, 17 April 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang pengedar narkoba dan penyitaan barang bukti sabu senilai lebih dari 10 miliar rupiah. Konferensi pers diadakan di Aula Mapolres, Jalan Pangeran Jayakarta kecamatan Medan Satria pada hari Rabu (17/04/24).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan didampingi para Kanit dan dipandu oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Turut digelar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.654,77 gram atau senilai lebih dari 10 miliar rupiah. Barang bukti ini disita dari tersangka MH yang ditangkap dalam penggerebekan di daerah Pondok Gede, Bekasi pada hari Jumat (12/04/24) pukul 18.30.
Tersangka MH diketahui juga berstatus residivis pada tahun 2022. Penangkapan tersangka MH dan barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya pada tanggal 13 April di sekitar Desa Cilimus, Bogor.
Tersangka mengemas sabu yang siap edar ini dalam 19 bungkusan besar dan kecil dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek. Diduga, barang haram ini dipasok dari China dan masih terkait dengan sindikat narkoba di Bekasi Timur dan Bogor.
Saat ini, polisi masih mengejar tersangka lain berinisial KA yang diduga berada di Riau. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polres Metro Bekasi Kota menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.