Oleh: Abdul Rauf (Ketua umum KAPTEN INDONESIA)
Sign Memorandum Of Understandaing (MoU) antara Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN) INDONESIA dengan BINASKILL Malaysia, tentang penyediaan Lapangan Kerja Skill Ke Malaysia dan Sumber Daya Manusia ( SDM ) dari Indonesia, terkait bidang Nurse, Perkantoran, Perkebunan, Hospitality, Manufaktur dan lainya.
Kondisi Negara Malaysia sedang dilanda krisis Pekerja. Konon kabarnya butuh Pekerja di segala sektor sekitar 2 hingga 3 juta orang pasca Covid. Miris kabarnya terkait di perladangan atau kebun sudah pada fase membusuk buah sawit akibat tidak ada pekerja yang jalankan.
Keresahan perusahan kami jawab pagi ini untuk membantu mereka meretas segala persoalan kedua negara. Indonesia memiliki potensi besar soal SDM pekerja. Tinggal bagaimana potensi besar ini dikelola secara profesional dan prosedural sesuai aturan kedua negara.
Indonesia dan Malysia adalah negara sahabat yang telah lama terbina hubungan bilateral. Menjadi penting kehadiran kelompok pengusaha dalam hal menyambungkan dan harmonisasi kedua negara ini.
Dalam perjalan panjang dunia ketenagakerjaan kedua negara saat ini perlu ada pembenahan polarisasi pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan Pengelolaan PMI ketika sudah berada di industri Malaysia.
KAPTEN Indonesia memberi sumbangsih pemikiran konkrit.
Pertama, Pemerintah Malaysia harus berani memberi Punishment tertinggi kepada company yang menerima Pekerja Unprosedural dengan menyetop aktivitasnya alias bangkrutkan seperti yang terjadi di Jepang. Gasilnya sangat rendah pekerja overstay dan unporsedural.
Kedua, Gaji Pekerja harus dinaikkan dengan cara berhitung produksi. Misalnya perusahaan yang butuh Pekerja 1.000 orang cukup terima 500 – 750 orang dengan perjanjian produksi tetap sama. Sehingga hasilnya bisa dinaikkan gaji pekerja dua kali lipat.
Ketiga, normalisasi hak-hak pekerja. Seperti wajib asuransi, akomodasi ditingkatkan, jangan asal berikan penampungan, untuk 5 orang ditempati 15 orang, akibatnya numpuk dan rentan sakit dan konflik. Berikan bonus supaya pekerja semangat, buka komunikasi yang baik dan benar kepada pekerja, sehingga segala persoalan bisa diatasi, pelayanan prima dan tuntas, tindakan cepat apabila ada yang sakit atau terkena musibah.
Keempat, Pemerintah Malaysia Tolak Pekerja unprosedural tanpa sarat dan Hentikan kekerasan terhadap PMI.
Kelima, untuk Pemerintah Indonesia wajib hukumnya melakukan perlindungan dan pengawasan kepada PMI.
Keenam, kepada asosiasi penyedia tenaga kerja dan perusahaan yang bergerak di penempatan harus di asesment dengan baik dan benar oleh stackeholder terkait yang nakal stop izin operasionalnya.
Ketujuh, seluruh calon PMI wajib hukumnya disertifikasi sesuai demand yang ada sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2017.
Kedelapan, pelibatan swasta dalam menangani problem dan konflik PMI harus dimediasi oleh pemeritah, sehingga pencapaian target penempatan tercapai sesuai harapan.
Kesembilan, segala bentuk aturan dan kebijakan harus berpihak kepada kepentingan PMI, bukan kepentingan oknum.
Untuk itu, kami selaku penyedia tenaga kerja atas nama KAPTEN Indoneaia mendukung sepenuhnya seluruh kebijakan kedua negara, selama tujuan dan aturan tersebut berpihak kepada calon PMI dan tidak memberatkan swasta beraktivitas.