Sidang Gugatan Oknum Wamendagri Kepada Seorang Ibu Muda Mulai Digelar Di PN Jakpus

FNJ Indonesia, Jakarta.- Sidang perkara perdata yang diajukan oleh oknum Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) terhadap seorang ibu muda mulai disidangkan pada Selasa (12/04/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tergugat hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Di sisi lain, Penggugat, oknum Wamendagri tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.

Tergugat dalam kasus ini adalah seorang ibu muda bernama Veronica Jenniffer yang akrab dipanggil Jenni. Dalam perjalanan ke pengadilan, Jenni terlihat menggendong anaknya yang berusia tujuh tahun, yang ia akui sebagai anaknya sendiri.

Sebagai tahapan dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjalani mediasi.

Yushernita, Ketua Tim Kuasa Hukum Veronica Jennifer, berharap mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang memenuhi keinginan kedua belah pihak.

Di sisi lain, Jennifer meminta pihak penggugat, oknum Wamendagri, untuk ikut serta secara langsung dalam proses mediasi.

“Saya berharap Pak Wamen berani datang langsung ke mediasi,” kata Jennifer.

Perkara perdata yang disidangkan di PN Jakpus ini dinilai aneh oleh tim kuasa hukum para Tergugat.
“Sebenarnya aneh juga perkara ini baru disidangkan setelah kami melayangkan somasi kepada Pak Wamen. Seharusnya kalau perkara ini disidangkan, kami sebagai penggugat, tapi ini kami malah jadi tergugat,” kata Yushernita.

Kurnia, salah satu kuasa hukum Jennifer, menegaskan bahwa persidangan kasus yang menimpa kliennya tidak memenuhi unsur.
“Gugatan perdata itu kan karena dua hal, wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, tidak ada yang terpenuhi,” kata Kurnia.

Yushernita mengatakan bahwa ia siap untuk menjalani mediasi, tetapi akan terpaksa mengajukan gugatan jika mediasi menemui jalan buntu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *