7.000 Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 80 M Dimusnahkan, Askolani: Ini Langkah Bersama Melindungj UMKM

FNJ Indonesia, JAKARTA, – Pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan balepressed (pakaian bekas ilegal) oleh pihak Bea dan Cukai beserta Bareskrim Polri dilaksanakan siang ini, Selasa (28/03/2023). Pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Cikarang.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Kejaksaan Agung.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan hasil penindakan kali ini bukan hanya yang melanggar aturan import barang bekas, melainkan juga sampai ada yang secara ilegal diselundupkan.

“Kalau yang bekas, impor nggak boleh artinya dilarang. Sekarang yang ditindak ini bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupkan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat,

Mendag menyebut, pakaian bekas impor yang dimusnahkan hari ini sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp 80 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tindakan ini merupakan langkah bersama untuk melindungi UMKM. Di samping itu melindungi konsumen dari kemungkinan penyakit.

Larangan impor pakaian bekas bukan tindakan yang baru, akan tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Import.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *