FNJ Indonesia, Jakarta.- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akhirnya memberikan klarifikasi mengenai transaksi Rp 300 T di Kementerian Keuangan yang sempat heboh. Klarifikasi ini disampaikan Ivan di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan didampingi beberapa Pimpinan Kemenkeu.
Menurut Ivan, Kementerian Keuangan merupakan salah satu pihak yang menjadi penyidik tindak pidana awal pencucian uang pada UU no 8 tahun 2010. Data-data analisis keuangan yang disampaikan merupakan potensi tindak pidana awal yang muncul dari sektor perpajakan, kepabeanan, dan juga cukai.
Ivan sendiri hari ini hadir di Kemenkeu untuk mengklarifikasi soal transaksi Rp 300 triliun. Dia melakukan pertemuan dengan Wamenkeu Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.
“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu,” kata Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
“Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar kita sebut Rp 300 triliun,” lanjutnya.
Namun, dia mengatakan data-data yang diberikan soal potensi transaksi Rp 300 triliun tadi bukan mengenai adanya korupsi di Kemenkeu. Dia kembali menegaskan data transaksi Rp 300 triliun yang disampaikan itu adalah potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.